HUKUM NEGARA DAN
PEMERINTAHAN
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk
mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah
konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
- Tertulis
yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD
1945
- Tidak
tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis, contohnya adalah adat istiadat ataupun norma
- norma.
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
- Bersifat
mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
- Bersifat
memaksa
- Berisikan
larangan larangan atau perintah perintah
- Mengandung
sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya
Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena
sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu
wilayah yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya suatu negara :
- Adanya
wilayah
- Adanya pemerintahan yang berdaulat
- Adanya
penduduk
- Adanya
pengakuan dari negara lain
Tujuan negara adalah untuk mencapai cita – cita yang diinginkan dan diimpikan
oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
- Negara
kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh
pemerintah daerah.
- Negara
serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian
mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya
Pemerintahan
Pemerintahan adalah
suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau
kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan
yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah
pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
-
Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden
- Monarki,
dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu
Jadi kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan
pemerintahan pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara
memerlukan orang orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu
pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar
terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.
Ada beberapa definisi tentang warga
Negara dan Negara. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai
organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan kata lain
Negara mempunyai dua fungsi utama :
- Mengatur dan menetertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara antara lain:
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.
Unsur-unsur Negara yang harus terpenuhi apabila sebuah Negara ingin diakui :
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahannya
- Harus ada tujuannyaMempunai kedaulatan
Dalam menjalankan fungsinya sebagai negara, dapat digunakan suatu instrument yang disebut sebagai hokum. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
Sumber-sumber hukum antara lain :
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat
- Pendapat sarjana hokum
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka
Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah
semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut
dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Berdasarkan peraturan hukum rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Penduduk dan bukan penduduk.
Berdasarkan peraturan hukum rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Penduduk dan bukan penduduk.
- Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
dalam wilayah Negara itu.
- Penduduk warga Negara : penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
- Penduduk bukan Warga Negara : atau orang asing adalah
penduduk yang bukan warga Negara
- Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di Negara tersebut.
- Asas kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria, yaitu :
- Kriteria kelahiran : menurut asas keibubapaan atau
disebut pula “Ius sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan
suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia
dilahirkan.
- Kiteria menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”.
Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara
dari Negara tersebut
19.38
0 komentar:
Posting Komentar